Pengedar pil koplo dicokok Polisi

Seorang pengamen bis antar propinsi di cokok polisi, pasalanya telah kedapatan membawa ratusan pil koplo berjenis dobel LL yang rencanannya akan di edarkan di wilayah Ngawi dan Magetan, Tersangka Nanang Kristanto,35, Warga Dusun Karangrejo Desa Bener Kecamatan Ngrampal Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Penangkapan tersangka Nanang di dapat dari informasi warga setempat bahwa tersangka kerap kali melakukan transaksi di terminal-terminal, reskoba polres Ngawi langsung melakukan penyanggongan tersangka dan akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka  saat turun dari bus di terminal Gendingan Kecamatan Widodaren Ngawi.

Tersangka langsung digelandang bersama barang bukti sebanyak ratusan butir pil koplo berjenis dobel LL dan 1 buah hp langsung diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Nanang saat ditemui wartawan mengatakan,” Pihaknya menjual pil ini untuk cari makan, dan baru saja menjalaninya,” Ungkapnya.(11/01/11).

Sementara Kahumas Polres Ngawi AKP I Wayan Mendampingi Kapolres Ngawi AKBP membenarkan adanya penangkapan,” Tersangka akan kami jebloskan ke penjara karena melanggar dengan kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” Ujarnya.(Pan).