https://pafisembahe.org/ – Bupati Buton Utara, Dr. H. Muhammad Ridwan Zakariah, M.Si menyerahkan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua II DPRD Sujono, S.Ars dalam Rapat Paripurna bertempat di gedung DPRD, Jumat, 11 Oktober 2024
Ridwan Zakariah dalam sambutannya menjelaskan bahwa “Nota Penjelasan Rancangan KUA dan PPAS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2025 mengacu pada prioritas pembangunan, arah kebijakan ekonomi dan arah kebijakan keuangan daerah dalam bentuk pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi haluan dalam penetapan APBD, dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, imbuhnya.
Arah kebijakan fiskal Tahun 2025 tidak terlepas dari isu strategis serta dinamika perekonomian global, domestik dan regional antara lain:
1) Peningkatan ketegangan geopolitik dan tingkat suku bunga tinggi yang dapat menekan laju perdagangan dan investasi global;
2) Isu strategis dalam negeri berupa transformasi ekonomi hijau dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif dan rendah karbon, penurunan prevalensi stunting, penurunan tingkat kemiskinan ekstrem, serta tiga kesenjangan (three gap) yaitu kualitas sumber daya manusia, infrastruktur dan kelembagaan;
3) Penurunan produktivitas karena intensitas bencana alam yang meningkat;
4) Tahun 2025, awal mula penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah khususnya terkait objek pajak;
5) Berdasarkan data statistik yang dirilis pada bulan Februari 2024 yang bertajuk Buton Utara dalam angka Tahun 2024 bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buton Utara mengalami fluktuasi, khususnya pada Tahun 2023 dengan angka pertumbuhan 2,46% lebih rendah dari Tahun 2022 dan Tahun 2021 masing-masing dengan angka pertumbuhan 5,01% dan 4,08%, namun tingkat kemiskinan menunjukkan angka yang menurun yakni 14,89% Tahun 2021, 14,26% Tahun 2022 dan 14,6% Tahun 2023, jelasnya.
Berdasarkan dinamika perekonomian, isu strategis dan tantangan yang dihadapi serta seluruh potensi sumber daya yang dimiliki, maka pokok-pokok KUA dan PPAS Tahun 2025 sebagai berikut:
1) Kebijakan pendapatan
Penguatan pajak daerah (local taxing power) sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang memberikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengelola pajak dan retribusi daerah;
2) Kebijakan belanja
Kementerian Keuangan menerbitkan dokumen kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun 2025 yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan fiskal.
Berdasarkan dokumen tersebut maka kebijakan alokasi belanja daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Peningkatan kualitas belanja (Spending Better) melalui pengendalian belanja yang tidak produktif meliputi: a) Mandatory spending fungsi pendidikan minimal 20% dari total belanja daerah, belanja infrastruktur minimal 40% dari total belanja diluar dana bagi hasil dan dana desa, alokasi dana desa minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil; b) Standar pelayanan minimal pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, sosial, urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat; c) Penurunan prevalensi stunting dan kemiskinan ekstrim; d) Prioritas pembangunan daerah.
B. Pengendalian defisit APBD sesuai ketentuan pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara yakni maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto.
3) Kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, terangnya.
Untuk melaksanakan arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2025, Pemerintah Daerah menyusun rancangan Plafon Anggaran Sementara yang diproyeksikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut :
1) Pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar 719 miliyar 168 juta 349 ribu 434 rupiah;
2) Belanja daerah Tahun 2025 diproyeksikan sebesar 693 milyar 482 juta 245 ribu 761 rupiah;
3) Penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar 5 miliyar rupiah yang bersumber dari proyeksi silpa Tahun Anggaran 2024. Sedangkan pengeluaran pembiayaan, ditargetkan sebesar 30 miliyar 686 juta 103 ribu 673 rupiah.
Berdasarkan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 khususnya pada aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan, dapat disimpulkan terjadi surplus sebesar 25 miliyar 686 juta 103 ribu 673 rupiah yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan yakni penyertaan modal sebesar 3 milyar rupiah dan pembayaran pokok pinjaman daerah sebesar 27 milyar 686 juta 103 ribu 673 rupiah.
“Dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025 beberapa regulasi teknis belum ada yakni peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, Peraturan Presiden tentang rincian APBN tahun 2025, peraturan Menteri Keuangan tentang rincian dana transfer ke daerah”.
Oleh karena itu, proyeksi alokasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah bersifat sementara dan dimungkinkan terjadi penyesuaian dalam proses penyusunan dan pembahasan RAPBD tahun 2025 sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 yang diserahkan hari ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan dan sasaran strategis jangka menengah daerah”.
Oleh karena itu hal ini merupakan wujud check and balances antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah. Melalui mekanisme tesebut kita berharap pembahasan rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 berjalan dengan baik dan efektif dalam rangka mewujudkan Buton Utara yang Maju, Adil,dan Sejahtera”, pungkasnya.
Turut hadir: Wakil Bupati, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati , Para Asisten, dan Para Kepala OPD.