Pulau Lemukutan dipilih sebagai tempat penyelengaraan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024 di Kalimantan Barat yang sekaligus tempat Deklarasi dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika berjenis sabu sebanyak 19.872,20 gram.
Kegiatan ini terhubung langsung secara daring melalui Zoom Meeting di Dumai Provinsi Riau tempat terselengaranya Deklarasi dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024 yang dibuka langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, dan Provinsi Kalimantan Barat ditunjuk menjadi Spotlight bersama Kota Dumai yang menjadi tempat Deklarasi Anti Anrkotika Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Republik Indonesia pada Senin (24/06/2024).
Hadir dalam kegiatan kali ini yaitu Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat; Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang; Forkopimda Kabupaten Bengkayang; Kepala BNN Kabupaten Bengkayang; Kepala BNNK se-Kalimantan Barat; Kepala OPD Kabupaten Bengkayang; Camat Sungai Raya Kepulauan; Kepala Desa Pulau Lemukutan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama serta anak-anak sekolah di Desa Pulau Lemukutan.
Peringatan HANI ini merupakan momentum kampanye masif P4GN diseluruh pelosok tanah air yang bertujuan untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia Sehat tanpa narkoba melalui program penyelamatan penyalahguna narkoba. Peringatan ini juga penting untuk menyadarkan manusia seluruh dunia untuk membangun solidaritas bangsa-bangsa sedunia untuk bersama-sama mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dalam sambutan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis, S.E., M.M menekankan harus terus bersinergi untuk memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba baik lembaga Pemerintah, lembaga non Pemerintah dan Masyarakat memadukan kekuatan terus menolak narkoba.
“Situasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia saat ini sudah berada pada level darurat, Kabupaten Bengkayang adalah bagian Integral dari NKRI. Untuk itu saya mengingatkan dan juga terus berupaya melakukan pencegahan yang mulai dari rumah tangga , disekolah, ditempat-tempat ibadah, ditempat usaha, ditempat wisata dan tempat-tempat lainnya,”Ucap Bupati Bengkayang.
“Keseriusan Pemerintah dalam penanganan Indonesia Darurat Narkoba juga dibuktikan dengan masuknya program P4GN dalam skala prioritas Rencana Pembangunan Daerah melalui pembentukan Desa BerSinar (Desa Bersih Narkoba), dan Kabupaten Bengkayang dalam tahun 2024 ini semua Desa dan Kelurahan sudah dijadikan Desa BerSinar.” Tambah Bupati Sebastianus Darwis.
Dalam press release dan pemusnahan barang bukti narkotika BNNP Kalimantan Barat memusnahkan Narkotika Golongan 1 jenis Methamphetamin atau shabu dengan berat bruto 21.201.8 gram kemudian dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (Netto) barang bukti shabu dengan memisahkan plastik pembungkus pada paket barang bukti shabu dan diperoleh hasil untuk berat netto 60 kantong plastik pembungkus paket sebesar 1.308,60 gram (perpaket terdapat 3 plastik terdiri dari 1 plastik bening bagian luar, 1 plastik warna merah bertuliskan guanyinwang dan 1 plastik bening bertuliskan “888” Untuk pembungkus shabu pada bagian dalam) adapun berat netto shabu sebesar 19.893,20 gram dari 1 kasus tindak pidana narkotika dengan total tersangka 4 orang.
Rincian berat barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan sebanyak 20 gram dan Iptek sebanyak 1 gram, sebagai berikut Berat Netto Shabu : 19.872,20 gram.