Pendidikan Inklusi : Pemahaman, Tujuan, Karakter dan Kurikulum
Pemahaman Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusi ialah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan satu beberapa anak dengan dengan kebutuhan khusus dengan beberapa anak normal umumnya untuk belajar. Menurut Hildegun Olsen (Tarmansyah, 2007;82), pendidikan inklusi ialah sekolah harus menampung semua anak tanpa melihat keadaan fisik, cendekiawan, sosial emosional, ilmu bahasa atau keadaan yang lain. Ini harus meliputi beberapa anak penyandang cacat, berpotensi. Beberapa anak jalanan dan karyawan anak asal dari populasi terasing atau beralih-pindah. Anak yang dari populasi etnis minoritas, ilmu bahasa, atau budaya dan anakanak dari tempat atau barisan yang kurang untung atau termajinalisasi. Pendidikan inklusi ialah sebuah pelayanan pendidikan untuk peserta didik yang memiliki keperluan pendidikan khusus di sekolah reguler ( SD, SMP, SMU, dan SMK) yang termasuk hebat baik pada makna abnormalitas, lambat belajar atau berkesulitan belajar yang lain. (Lay Kukuh Marthan, 2007:145).
Menurut Staub dan Peck (Tarmansyah, 2007;83), pendidikan inklusi ialah peletakan anak berkelainan enteng, sedang dan berat dengan penuh di kelas. Ini menunjukan kelas reguler adalah tempat belajar yang berkaitan
untuk beberapa anak berkelainan, apapun itu tipe abnormalitasya. Dari sejumlah opini, karena itu bisa diambil simpulan jika pendidikan inklusi ialah pelayanan pendidikan untuk peserta didik yang dengan dengan kebutuhan khusus tanpa melihat keadaan fisik, cendekiawan, sosial emosional, ilmu bahasa atau keadaan yang lain untuk bersama mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah reguler ( SD, SMP, SMU, atau SMK).
Tujuan Pendidikan Inklusi
Pada umumnya pendidikan ialah usaha sadar dan terkonsep untuk merealisasikan situasi belajar dan proses evaluasi supaya peserta didik dengan aktif meningkatkan kekuatan pribadinya untuk memiliki kemampuan religius
keagamaan, pengaturan diri, personalitas, kepandaian, akhlaq mulia dan ketrampilan yang dibutuhkan dianya, warga, bangsa dan Negara ( UU No 20 tahun 2003, Pasal 1 ayat 1). Oleh karenanya pokok dari pendidikan inklusi ialah avenuesofnorthdecatur.com hak azasi manusia atas pendidikan. Sesuatu resiko rasional dari hak ini ialah semua anak memiliki hak untuk terima pendidikan yang tidak mendiskriminasikan dengan kecacatan, etnis, agama, bahasa, tipe kelamin,
kekuatan dan sebagainya. Tujuan ringkas yang ingin diraih dalam pendidikan inklusi mencakup tujuan secara langsung oleh anak, oleh guru, oleh orangtua dan oleh warga.
a. Tujuan yang ingin diraih oleh anak saat meng ikuti aktivitas belajar pada inklusi diantaranya ialah:
mengembangnya keyakinan dalam diri anak, merasa senang dalam diri sendiri atas prestasi yang didapatnya.
anak dapat belajar secara berdikari, dengan coba pahami dan menerapkan pelajaran yang didapatnya di sekolah ke kehidupan setiap hari.
anak sanggup berhubungan dengan aktif bersama beberapa temannya, guru, sekolah dan warga.
anak dapat belajar untuk terima ada ketidaksamaan, dan sanggup menyesuaikan saat menangani ketidaksamaan itu.